- Kartu Pemilih dan Surat Pemberitahuan -
Pemutakhiran data pemilih pada
Pemilukada 2013 dan Legislatif 2014 beberapa waktu lalu hanya menghaburkan uang
Negara, kinerja aparatur pemerintahan yang patut dipertanyakan.
Pada pembagian ‘KARTU PEMILIH’ dan ‘SURAT
PEMBERITAHUAN WAKTU DAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
DAN WAKIL KEPALA DAERA KABUPATEN INDRAGIRI HILIR’ kemarin dan hari ini di Kuala Enok/Tanah Merah, masih ada beberapa warga
yang tidak menerima kartu dan lembaran tersebut, bahkan ada yang tidak tercatat
sebagai ‘wajib pilih’. Permasalahan yang selalu sama pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Menyikapi hal ini, Panitia
Pemungutan Suara menyarankan bagi warga yang tidak menerima surat
pemberitahuan/undangan pemilukada pada 04 September 2013, cukup dengan membawa KTP
ke TPS diwilayah masing-masing, maka mereka berhak melakukan pencoblosan. (Admin)
Untuk dapat terus menikmati Gallery Photo Kuala Enok/Tanah Merah,
DONASI Anda di CONTACT